Sosialisasi Perbup Dana Desa

Ratusan Peserta tampak antusias saat mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) no 3 Tahun 2017, tentang Pedoman teknis Dana Desa, di Aula Desa Imbanagara Raya (22/3/2017). 
Kegiatan ini merupakan  agenda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Ciamis, yang di laksanakan secara bergilir di beberapa tempat yang termasuk wilayah ex kawedanan.
Pada hari ini peserta yang hadir merupakan perwakilan dari Desa-desa yang ada di Wilayah Ex Kawedanan Ciamis yang meliputi, Kecamatan Ciamis, Cijeungjing, Cimaragas, Cidolog, Cikoneng, Baregbeg, Sadananya dan Sindangkasih.  Dengan unsur –unsur yang  yang di undang adalah Kepala Desa, Sekdes, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain perwakilan Pemerintahan desa, pada kesempatan ini juga di hadiri oleh unsur Pendamping Desa (PD), yakni Pendamping Lokal Desa(PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur( PDTI)  yang berlokasi tugas di daerah tersebut.  Narasumber yang yang memberikan materi Sosialisasi ini Kabid PMPKD Dinas PMD Kab. Ciamis  Aman, S.STP., M.Si .
Salah satu poin penting yang di tekan kan oleh  Kabid Aman adalah “ Bahwa begitu besarnya Dana Desa yang bersumber dari APBN sehingga yang ikut mengawasi tidak hanya dari Inspektorat Daerah. Akan tetapi pelaksanaan Dana Desa juga akan di monitoring oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini di karenakan karena sumber dananya berasal dari Pemerintah Pusat”.
Sesuai amanat UU Desa no 6 tahun 2014, di harapkan Pendamping Desa dapat  ikut serta mengawal pelaksanaan Dana Desa.  Hal ini sejalan dengan peran penting hadirnya Pendamping Desa dalam mengawal visi  UU Desa yakni menjadikan Desa yang, mandiri, kuat,  demokratis , adil dan sejahtera.

Sebagaimana yang di ungkapkan oleh Toni Berlianto Wibowo , Pendamping Lokal yang berasal dari Kecamatan Sadananya, “ bahwa kehadiran Pendamping adalah untuk membantu menfasilitasi kegiatan desa serta mengoptimalkan potensi yang ada di desa.

Komentar