Sosialisasi Perbup DD 2017
Ratusan Peserta tampak antusias saat mengikuti
kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) no 3 Tahun 2017, tentang Pedoman
teknis Dana Desa, di Aula Desa Imbanagara Raya (22/3/2017).
Kegiatan ini merupakan agenda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) kabupaten Ciamis, yang di laksanakan secara bergilir di beberapa tempat
yang termasuk wilayah ex kawedanan.
Pada hari ini peserta yang hadir merupakan
perwakilan dari Desa-desa yang ada di Wilayah Ex Kawedanan Ciamis yang
meliputi, Kecamatan Ciamis, Cijeungjing, Cimaragas, Cidolog, Cikoneng,
Baregbeg, Sadananya dan Sindangkasih.
Dengan unsur –unsur yang yang di
undang adalah Kepala Desa, Sekdes, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain perwakilan Pemerintahan desa, pada
kesempatan ini juga di hadiri oleh unsur Pendamping Desa (PD), yakni Pendamping
Lokal Desa(PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik
Infrastruktur( PDTI) yang berlokasi
tugas di daerah tersebut. Narasumber
yang yang memberikan materi Sosialisasi ini Kabid PMPKD Dinas PMD Kab. Ciamis Aman, S.STP., M.Si .
Salah satu poin penting yang di tekan kan
oleh Kabid Aman adalah “ Bahwa begitu
besarnya Dana Desa yang bersumber dari APBN sehingga yang ikut mengawasi tidak
hanya dari Inspektorat Daerah. Akan tetapi pelaksanaan Dana Desa juga akan di
monitoring oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini di karenakan karena
sumber dananya berasal dari Pemerintah Pusat”.
Sesuai amanat UU Desa no 6 tahun 2014, di
harapkan Pendamping Desa dapat ikut
serta mengawal pelaksanaan Dana Desa.
Hal ini sejalan dengan peran penting hadirnya Pendamping Desa dalam
mengawal visi UU Desa yakni menjadikan
Desa yang, mandiri, kuat, demokratis ,
adil dan sejahtera.
Sebagaimana yang di ungkapkan oleh Toni
Berlianto Wibowo , Pendamping Lokal yang berasal dari Kecamatan Sadananya, “
bahwa kehadiran Pendamping adalah untuk membantu menfasilitasi kegiatan desa
serta mengoptimalkan potensi yang ada di desa.
Komentar
Posting Komentar